Home

Membela Paham Liberal di Indonesia

Posted in bookreview by ismatillah on October 19, 2008

Ismatillah A. Nu’ad*

Resensi buku. [Judul] Membela Kebebasan: Percakapan tentang Demokrasi Liberal. [Editor] Hamid Basyaib. [Penerbit] Freedom Institute dan Alvabet. [Tebal] xvi + 300 halaman. [Cetakan 1] Agustus 2006. [Harga] Rp. 55.000.

Paham kebebasan (liberalisme) dan segala sesuatu yang terkait dengan istilah-istilah liberal sudah sedemikian tercemar dalam masyarakat Indonesia. Sudah enam puluh tahun negeri ini merdeka, namun tak ada individu atau kelompok politik yang berani membentuk partai politik liberal, atau paling tidak menggariskan haluan partainya pada paham kebebasan itu. Begitu pula dengan setiap lembaga atau organisasi masyarakat diberbagai bidang, dihegemoni oleh kuatnya dominasi kelompok-kelompok yang beraliran anti pada liberalisme.

Setiap organisasi keagamaan yang resmi pasti mengecam liberalisme, karena menganggap paham itu sudah keluar dari ajaran agama mainstream, heretik, dan bertentangan dengan kitab suci. Liberalisme identik dengan pola berpikir serta gaya hidup yang bebas, tak terkontrol dan tak ada aturan. Majlis Ulama Indonesia (MUI) bahkan membuat fatwa larangan terhadap ajaran dan paham liberal, sebagai konsekuensi sikapnya yang berseberangan dengan salahsatu LSM keagamaan, bernama Jaringan Islam Liberal (JIL).

Pendeknya paham liberal seperti tak memiliki tempat di negeri ini, kadung negatif dan memiliki stigma yang jelek. Seberapa jauh sebenarnya kebenaran akan pencitraan itu? Dalam buku ini, semua hal yang berkaitan dengan paham liberal di kupas sedemikian rupa, membeberkan apa sebenarnya paham liberal itu. Pertanyaan lebih jauh seperti, benarkah paham liberal itu jelek? Nampaknya itu pesan utama yang ingin disampaikan dalam buku ini. Buku ini ditulis oleh empat belas tokoh yang selama ini membela paham liberal di Indonesia, baik dalam bidang keagamaan, demokrasi, ekonomi, politik, kebudayaan, pers dan persoalan-persoalan civil society. Buku ini terdiri dari tiga puluh empat tulisan, dibagi dalam enam bagian, semuanya berasal dari sebuah program radio bernama Forum Freedom yang disiarkan radio berita 68H.

Menurut Rizal Mallarangeng dalam buku ini, paham liberal itu sesungguhnya sangat positif dan netral. Kebebasan mengandaikan manusia sebagai makhluk yang secara alamiah memiliki kemampuan untuk berpikir, merasa, dan untuk memilih bagi dirinya sendiri. Kebebasan jika diterjemahkan sebagai sebuah sistem pengaturan masyarakat, berarti sistem yang percaya bahwa individu-individu yang ada dalam suatu masyarakat sesungguhnya bisa menggunakan kemampuan dan harkat mereka secara alamiah, serta mampu untuk memilih bagi diri mereka sendiri (h. 3).

Dari titik itulah paham kekebasan itu kemudian diterjemahkan dan diaktualisasikan dalam pelbagai bidang. Di bidang ekonomi, menurut M. Chatib Basri, regulasi ekonomi dalam sebuah negara harus mengimplementasikan ekonomi pasar. Dalam pengertian intervensi negara terhadap pasar harus diminimalisir atau bahkan sama sekali negara tak boleh mengintervensi pasar. Ekonomi pasar dibiarkan bebas, karena pada saat itulah kompetisi terjadi. Dengan adanya kompetisi itu kemudian masyarakat akan dimanjakan dengan pelbagai pilihan, kemurahan dan kualitas produk yang bermutu. Perusahaan-perusahaan harus diprivatisasi (diswastakan) karena dengan begitu ia akan memberi pelayanan yang maksimal terhadap konsumen atau masyarakat. Lewat privatisasi tak akan ada lagi korupsi, karena perusahaan negara akan diawasi secara ketat oleh para pemilik modal (h. 69 dan 79).

Dalam soal politik dan demokrasi, menurut R. William Liddle dan Saiful Mujani, pada intinya sebuah negara diisi oleh institusi-institusi kenegaraan yang kemudian institusi itu dijabat oleh para pejabat publik. Untuk mengisi jabatan-jabatan publik itu diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu warganegara melalui mekanisme demokratis, transparan, adil, dan bertanggungjawab, mereka memiliki kesetaraan (equality) untuk dapat mengisi jabatan-jabatan publik. Begitu pula dengan mekanisme politik, pola Pemilu harus diberikan kesempatan pada setiap partai (multipartai) untuk mengaspirasikan pendapat politiknya, dengan mekanisme multipartai itulah akan terjadi check and balances dan otoritarianisme tak akan bisa hidup dalam politik yang demokratis (h. 125 dan 159).

Sedangkan di bidang keagamaan, menurut Ulil Abshar-Abdalla dan Trisno S. Sutanto, antara negara dan agama harus berdemarkasi secara diametral, karena dalam rentangan sejarahnya agama hanya dijadikan alat dan alasan politik yang kemudikan sering mengakibatkan konflik dan pertumpahan darah. Agama adalah masalah pribadi hamba dengan Tuhan, sedangkan negara adalah soal publik dan politik. Meskipun agama dan negara terjadi pemisahan (separasi), namun individu-individu kaum beragama dapat mengaspirasikan pendapatnya dalam negara. Sedangkan dalam internal agama itu sendiri, setiap individu umat beragama berhak untuk menafsirkan seluas-luasnya terhadap wahyu Tuhan. Agama pun memberikan kesempatan supaya setiap individu memilih kehendaknya sendiri, bukan kehendak atas nama Tuhan (h. 211 dan 217).

Dari sekian argumen kebebasan yang dipaparkan para pembela paham liberal dalam buku ini, pertanyaan yang selalu mengiringi paham kebebasan adalah, sampai sejauh mana kebebasan itu? Dengan mengutip John Stuart Mill yang pernah memberi a very simple principle of liberty, Rizal Mallarangeng mengatakan bahwa kebebasan dibatasi jika ia mengancam hidup orang lain. Kebebasan individu berakhir manakala kebebasan itu mengancam hak hidup atau hak orang lain (h. 17).

Itulah substansi kebebasan yang ingin disampaikan dalam buku ini, pada intinya paham kebebasan memberikan keleluasaan dan menempatkan otoritas individu sebagai sentrum untuk memilih apa yang diinginkannya, namun dibatasi ketika mengancam hak-hak orang lain. Dari sekian pemaparan para pembelanya, pesan buku ini sesungguhnya ingin menyampaikan bahwa bangsa ini perlu mempertimbangkan lagi paham liberal yang selama ini sudah kadung negatif. Sebab paham itu sangat netral dan positif, dan tak ada salahnya jika negara dan bangsa ini mencoba dan merasakan paham liberal itu.***

Ismatillah A. Nu’ad, peminat historiografi Indonesia modern

Tagged with: ,

Leave a Reply