Home

Perda Syariat yang Mengancam Demokratisasi

Posted in discourse by ismatillah on October 20, 2008

sumber gambar:farid1924.files.wordpress.com

sumber gambar:farid1924.files.wordpress.com

Ismatillah A. Nu’ad*

Munculnya peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada Syariat Islam di beberapa daerah seperti di Tangerang, Indramayu dan Jember, segera menimbulkan persoalan bagi negara-bangsa demokratis. Tidak hanya karena Perda itu telah melanggar hirarki konstitusi, melainkan juga karena Perda itu sangat superfisial dan tidak substansial seperti aturan memakai baju koko setiap hari Jumat bagi pria, perempuan wajib berjilbab, menunda pekerjaan saat azan tiba, larangan perempuan keluar malam, dan sebagainya. Sesungguhnya kasus itu tak perlu terjadi jika pemerintah daerah memiliki komitmen pada aturan main, bahwa negara-bangsa ini adalah negara hukum (rechtstaat) dan kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang multikultural.

Selain superfisial, Perda itu jelas sangat bertentangan dengan falsafah negara-bangsa demokratis seperti Indonesia. Karena ciri negara-bangsa demokratis yang paling telanjang adalah terjadinya pemisahan (separasi) antara wilayah agama dan negara. Lagi pula, dalam konstitusi jelas dinyatakan bahwa Indonesia bukanlah negara agama. Agama adalah persoalan keyakinan, benar atau tidaknya sebuah kebenaran agama dikembalikan pada keyakinan penganutnya, sebab itu agama merupakan masalah privat. Sedangkan negara berangkat dari kepentingan seluruh elemen warga-negara yang multikultural ini, dimana dalam hal itu mereka diwakili parlemen dan dieksekusi pemerintah. Sebab itu negara merupakan masalah publik.

Karena terjadi separasi agama-negara, maka dalam negara-bangsa demokratis tidak sepatutnya memberi keistimewaan khusus kepada agama tertentu, meskipun agama itu dianut secara mayoritas oleh warga negara. Negara memperlakukan setiap agama yang ada secara equal (Knitter, 2006). Di Amerika, misalnya, sebagai negara-bangsa “acuan demokrasi” itu, dalam konstitusinya negara tidak memberi hak keistimewaan terhadap agama Kristen, meskipun penganutnya mayoritas. Presiden Amerika ke-16, Abraham Lincoln, pernah memberi pernyataan bahwa dirinya bukan penganut salah satu di antara ketiga agama monoteis (Yahudi, Kristen, dan Islam). Ketiga agama itu, selalu menjadi bulan-bulanan perdebatan sengit baik dalam wacana atau praksis. Lincoln dalam tekadnya meyakini adanya sesuatu yang mendahului dan melebihi manusia ketimbang hanya sekadar meributkan perbedaan agama. Menurutnya kita tidak harus selalu tenggelam dalam pandangan sempit pribadi dan golongan, dan seharusnya bisa menggapai suatu yang lebih besar dan abadi (Liddle, 1997).

Jika dilihat secara fenomenal, adanya Perda itu menandakan telah munculnya paham sektarian (golongan) dalam suatu komunitas pemerintahan daerah yang kemudian mengintervensi pembuatan aturan kemasyarakatan yang bersifat publik itu. Jika kekuatan sektarian itu dibiarkan berlarut-larut, maka bukan hanya saja mengancam namun juga dapat membinasakan karakter negara-bangsa Indonesia yang multikultural, secara lebih jauh mungkin Indonesia akan mengalami suatu kolaps sosial-kebangsaan. Gejala sektarian itu tak lain pangkalnya bermula dari klaim kebenaran dari doktrin agama (dan juga ideologi) tertentu dan komunitas-umat dari agama dan ideologi itulah yang kemudian menjadi inner circlenya. Berangkat dari sisi itu kemudian terbentuklah pola pandangan komunal yang sempit, eksklusif, fundamentalistik, Antipluralisme-multikulturalisme, dan Antitoleransi.

Kesalahan tipologi masyarakat yang terlalu “bermindset agama/ideologi” (Religiocentric/Ideologycentric) yang kemudian menimbulkan gejala sektarian itu salahsatunya adalah lahirnya kebudayaan yang tidak mau menerima kebenaran “yang lain”. Hal itu dapat dipahami, karena tradisi agama/ideologi itu sendiri menurut John B. Thompson dalam karyanya Studies in the Theory of Ideology (1984) mengajarkan dogmatisme, prinsip keyakinan penuh yang harus dipegang erat-erat, kebenaran yang taken for granted, serta tidak membuka peluang bagi munculnya silang pendapat (cross opinion) untuk menemukan kebenaran yang komprehensif. Masyarakat yang hanya menjadikan mindset agama/ideologi saja, cenderung akan membuat justifikasi-justifikasi yang tidak kompromistik dan Antitoleransi, hal itu berbeda dengan mindset masyarakat filosofis dan komunitas masyarakat epistemik yang tradisinya terbuka bagi kebenaran lain, meyakini relatifitas, kompromistik dan toleran.

Berangkat dari mindset filosofis dan komunitas epistemik itulah sesungguhnya geneologi masyarakat demokratis itu, yang kemudian mendukung kondisi negara-bangsa multikultural. Komunitas semacam itu pada intinya terbagi-bagi seperti di wilayah lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas akademik, lingkar studi dan kajian kritis, aktivis yang berafiliasi pada gerakan Prodemokrasi dan Sosialdemokrat, intelektual, komunitas budaya, sastra, pemikiran dan sebagainya. Namun sayang seribu sayang, komunitas semacam itu tidak tumbuh subur di negara-bangsa ini. Padahal komunitas seperti itulah kemudian cita-cita menuju negara-bangsa demokratis-multikultural itu dapat menjadi terwujud.

Salahsatu cirikhas masyarakat demokratis adalah terbuka untuk menerima yang lain (qabulul akhar). Tradisi semacam itu sangat penting untuk menandingi kecenderungan kelompok sektarian. Menurut Milad Hanna dalam karyanya Qabulul Akhar (2002) perkembangan dan persebaran budaya kebencian itu salahsatunya lahir karena terlalu memegang secara kukuh serta menerima mentah-mentah kebenaran dari doktrin agama (dan juga ideologi) yang di anut. Ditambah dengan suguhan konsep dan gagasan yang menghegemoni dan kemudian dikonsumsi masyarakat rata-rata, seperti konsep “konflik kelas” Karl Marx dan gagasan “benturan peradaban” (the clash of civilization) Samuel Huntington itu, yang menurut Hanna turut memberi kontribusi semangat kebencian. Karenanya, Hanna kemudian membuat konsep dan gagasan pembanding (counter balance) atas kecenderungan yang ada itu yang dinamakan qabulul akhar (menerima yang lain) sebagai antitesa budaya kebencian pada pihak lain (karahiyatul akhar).

Sedangkan menurut Nurcholish Madjid (1995), masyarakat demokratis yang multikultural, toleran dan inklusif itu merupakan persemaian dari masyarakat madani (masyarakat tamaddun atau berperadaban mengacu seperti jaman Nabi Muhammad ketika di Madinah). Masyarakat tamaddun itu didiami oleh komunitas epistemik yang “sadar hukum” yang memfungsikan seluruh elemen dan instrumen yang dimiliki untuk kemudian disinergiskan hingga menjadi sebuah peradaban berpengaruh, dimana didalamnya menyingkirkan seminimal mungkin adanya perbedaan-perbedaan itu. Di situ, toleransi mengacu pada rambu-rambu yang kemudian disebut sebagai Piagam Madinah (mitsaq al-Madinah). Rambu-rambu itu merupakan sebentuk aturan untuk mengakomodasi seluruh elemen dalam masyarakat, tanpa membeda-bedakan status sosial, politik dan ekonomi. Dan tentu saja semangatnya adalah semangat pluralisme, multikulturalisme, inklusifisme dan toleransi. Yang perlu ditegaskan, Mitsaq al-Madinah itu tidak dikehendaki (atau apalagi dibuat) oleh Nabi sendiri, melainkan dikehendaki dan dibuat berdasarkan kesepakatan dan musyawarah bersama.

Dari sisi itu, penting kiranya untuk menangkap semangat mitsaq al-Madinah dalam konteks negara-bangsa Indonesia yang multikultural. Kecenderungan sektarian dalam kelompok masyarakat itu perlu disadarkan bahwa mereka tidak hidup “sendirian”, akan tetapi mereka hidup dengan komunitas, suku bangsa, agama, bahasa, yang berbeda-beda dan dengan wilayah yang terpencar-pencar, berpulau-pulau. Karenanya, aturan yang akan atau telah dibuat mesti direlevansikan dengan keberadaan yang multikultural itu. Negara-bangsa ini semenjak pertamakali berdiri sudah dihadapkan dan disadarkan dengan fakta perbedaan yang multikultural, sehingga itu pula yang membuat para founding father melepaskan jubah-jubah, uniformitas-uniformitas perbedaan mereka dan menyatukan serta merumuskan visi dan misi, berkalimatunsawa untuk membangun dan membawa negara-bangsa ini.

Ancaman mendasar terhadap negara-bangsa demokratis yang multikultural adalah munculnya budaya sektarian. Salahsatu perwujudan sektarian adalah Antitoleran terhadap “yang lain”. Solusinya semua elemen harus kembali pada pijakan awal cita-cita para founding father itu, kita harus melepas perbedaan-perbedaan, uniformitas-uniformitas, kepentingan-kepentingan komunal, dan tentu saja meninggalkan sektarianisme, dan kemudian menuju masyarakat yang pluralistik, multikulturalistik, inklusif, toleran, dan demokratis sehingga kita dapat keluar dari penyakit kronis yang selama ini menggerogoti negara-bangsa ini.***

Ismatillah A. Nu’ad, peminat sejarah Indonesia modern

Leave a Reply