Fatsoen Beragama Warisan Cak Nur

sumber gambar:sctv/repro
Ismatillah A. Nu’ad*
Ethics is to improve our lives, and therefore its principal concern is the nature of human well-being. Aristotle, Nichomacean Ethics
SEKITAR tahun 2001, pada malam itu untuk kesekian kalinya saya mengikuti KKA Paramadina di Hotel Four Season, Kuningan. Ketika itu Nurcholish Madjid (Cak Nur) berkesempatan hadir untuk mengisi kajian sebagai pendamping dari pembicara yang lain. Itulah pertama kali secara pribadi, saya bisa bertemu dan mendengarkan diskusi keagamaan bersama Cak Nur secara langsung. Sebelumnya, saya mengenal Cak Nur lewat tulisan dalam buku-buku karyanya, atau mendengar kebesaran namanya di setiap diskusi akademis menyangkut gerakan pembaruan Islam di Indonesia. Kesan pertama ketika mengikuti dan mendengarkan Cak Nur dalam diskusi, ia adalah sesosok intelektual yang punya integritas dengan khazanah keislaman yang luas serta selalu direlevansikan dengan dimensi keindonesiaan. Cak Nur adalah tipikal intelektual yang tidak menggurui audiensnya, ia selalu menerima masukan, terbuka dengan pendapat serta pandangan orang lain. Hal terpenting, Cak Nur selalu menggunakan fatsoen (secara sederhana berarti etika) saat mengemukakan pandangan-pandangan keagamaannya.
Fatsoen dalam beragama, itulah kira-kira salah satu peninggalan (legacy) dari Cak Nur setelah kepergiannya pada 29 Agustus 2005, dimana sekiranya harus menjadi cerminan bagi generasi muda muslim pembaru saat ini. Dinamika intelektual yang ada dikalangan muda muslim kadang menerobos secara bebas atau bahkan mendobrak batasan-batasan normatif keagamaan secara radikal tanpa melihat tradisi yang sudah langgeng dalam pola keberagamaan masyarakat. Memang, kita perlu memperbarui tradisi yang sudah lapuk, tapi hendaknya kita juga perlu strategi bagaimana mengemukakan gagasan-gagasan pembaruan itu. Pada KKA Paramadina medio 2003 di Kampus Gatot Subroto, dalam pembuka diskusinya, Cak Nur pernah mengkritik pendekatan pembaruan Islam yang dilakukan Ulil Abshar-Abdalla. Sebelumnya, pada 18 November 2002, bertepatan di hari pertama puasa Ramadhan, artikel Ulil dimuat Harian Kompas berjudul “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”, tulisan itu segera menyulut kemarahan beberapa pemuka muslim, bahkan Ulil diteror dan diancam hukuman mati. Cak Nur menganggap, kesalahan Ulil adalah ketika dia mengemukakan pendapat-pendapat keagamaannya terkesan tidak menggunakan bahasa-bahasa tekstual yang santun dimana lebih bersifat akademis, bahasa tekstual Ulil terlalu provokatif, dan terlalu simplistik karena menjelaskan persoalan penting menyangkut isu-isu pembaruan Islam, tapi hanya dituangkan dalam opini koran yang bersifat publis bisa dibaca semua kalangan muslim.
Ketika Cak Nur mengkritik Ulil, secara pribadi, saya yakin itu bukan persoalan arogansi intelektual Cak Nur, karena itu bukan karakter dia, tapi sekali lagi soal fatsoen beragama, dimana karena isu pembaruan pada intinya sangat sensitif untuk dikemukakan ditengah-tengah masyarakat muslim umumnya. Dalam kesempatan diskusi di Paramadina itu, Cak Nur seraya berpesan, supaya dalam mengemukakan pandangan keagamaan yang berpretensi memiliki ide-ide pembaruan, dijelaskan secara santun dan jika perlu disuarakan secara terbatas, misalnya, hanya dalam diskusi terbatas, atau dikalangan akademisi kampus, aktivis, atau kalangan muslim kota (urban) yang lebih terbuka menerima gagasan-gagasan pembaruan. Lewat kritikannya itu pula, saya menangkap konsistensi atau keistiqomahan Cak Nur dalam menghembuskan gagasan-gagasan pembaruan di Indonesia, yaitu secara top-down. Atau “membatasi” terlebih dulu gagasan-gagasan pembaruannya hanya untuk kalangan tertentu saja, seperti dikalangan diskusi terbatas, dilingkungan akademisi, aktivis, atau muslim urban yang menerima keterbukaan.
Bahkan semenjak awal, gagasan pembaruan Islam Cak Nur yang dikemukakan di Jalan Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat tahun 1970 dalam rangka halal bi halal organisasi muda Islam, hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas. Dari sisi itu, saya menangkap sebuah alasan, mengapa gagasan pembaruan Cak Nur seperti bersifat “eksklusif”? Itu mungkin dikarenakan gagasan pembaruan yang sensitif, yang pada intinya, gerakan pembaruan menekankan perlunya supaya kaum muslim lebih banyak mempertimbangkan rasionalitas dalam mendekati agama, sementara jika bicara rasionalitas, itu merupakan suatu yang sangat tabu dibicarakan ditengah tradisi masyarakat muslim umumnya. Secara pribadi saya menyebutnya bukan “eksklusif”, tapi suatu pola pendekatan atau strategi yang dilakukan secara perlahan, dimana pada intinya dilakukan Cak Nur supaya gagasan pembaruan pada akhirnya bisa diterima secara lebih luas. Dalam karya suntingan Cak Nur, “Khazanah Intelektual Islam” (edisi 1995), dimana ia menerjemahkan beberapa halaman karya al-Farabi, seorang filosof muslim abad pertengahan itu, al-Farabi mengatakan, “filsafat bukan untuk dikonsumsi kalangan umum, sebab alih-alih bisa menyesatkan manusia dari jalan agama”. Saya menangkap kesan, mungkin Cak Nur memegang prinsip dari al-Farabi, karena gerakan pembaruan pada intinya lebih banyak mengapresiasi peranan akal atau rasionalitas, sama halnya seperti filsafat, dan oleh sebab itulah dalam menebarkan gagasan pembaruan itu, hendaknya terlebih dahulu bersifat terbatas, karena jika tidak, khawatir takut salah ditangkap masyarakat sehingga bisa menimbulkan kesesatan.
Kesan eksklusifitas itulah rupanya yang digunakan Nur Khalik Ridwan sebagai pintu masuk untuk mengkritik Cak Nur lewat karya yang ditulisnya berjudul “Pluralisme Borjuis: Kritik atas Nalar Pluralisme Cak Nur” (edisi 2003). Pada intinya, Nur Khalik sangat menyayangkan pendidikan Pluralisme sebagai bagian dari isu pembaruan Cak Nur, hanya dikonsumsi untuk kalangan tertentu atau masyarakat muslim urban kelas menengah atas saja. Tapi saya menduga kuat, itu hanya asumsi atau kesan yang ditangkap Nur Khalik dalam menilai Cak Nur. Meskipun sangat disayangkan, kritik yang dilakukan Nur Khalik lebih tendensius mengarah ke karakter Cak Nur pribadi, bukannya mengkritik secara pure dari gagasan Cak Nur. Dalam tradisi intelektual Islam abad pertengahan yang saya kenal, misalnya, kritik yang dilakukan al-Ghazali terhadap para filosof muslim sebelumnya seperti al-Kindi, al-Farabi atau Ibn Sina, al-Ghazali dalam karyanya tak pernah menggunakan kata fi’il untuk mengkritik, melainkan menggunakan isim untuk menunjuk pemikiran dalam kritiknya. Atau dalam pengertian lain, al-Ghazali tak pernah menunjuk orangnya secara karakter, melainkan menunjuk kesalahan berpikirnya. Begitu pula yang dilakukan Ibn Rusyd dalam mengkritik al-Ghazali.
Itulah pola pembangunan iklim intelektualitas yang sekiranya perlu ditiru bagi kaum muda muslim sekarang yang selama ini bergiat dalam wacana (discourse) tentang pemikiran dan gerakan pembaruan Islam. Seperti halnya, ketika Cak Nur mengkritik Ulil, Cak Nur tak pernah secara tendensius menunjuk karakter Ulil pribadi, melainkan mengkritik cara dalam mengemukakan pandangan keagamaannya. Pola pembangunan iklim intelektualitas semacam itu sekaligus mestinya menjadi fatsoen dalam beragama. Ketika Cak Nur masih hidup, sangat langka ada pemuka muslim yang mengkritik Cak Nur secara konstruktif dan menggunakan fatsoen, kebanyakan dari mereka mengkritiknya secara tendensius atau alih-alih pembunuhan karakter terhadap Cak Nur pribadi. Yang terakhir disebutkan, tradisi mengkritiknya pun kebanyakan bukan tradisi tekstual, melainkan tradisi oral dimana pembangunan argumentasi serta logikanya bisa dikatakan sangat dangkal. Kalaupun dilakukan dalam tradisi tekstual, kadar keilmiahannya kadang kurang memenuhi standard akademis.
Setelah kepergiannya, kritikan terhadap Cak Nur tidak secara otomatis berhenti pula. Akan tetapi pasti selalu eksis. Selazimnya dalam tradisi intelektual, kritik terhadap pemikiran selalu ada, meskipun si empunya sudah tiada. Apalagi terhadap Cak Nur yang bagaimanapun sudah dianggap sebagai salah satu tokoh pembaru, pemikir atau guru bangsa, dimana tentunya tidak begitu saja dilupakan orang. Kita diajarkan tradisi fatsoen beragama oleh Cak Nur, begitu pula, kiranya dalam mengkritik pemikiran si empunya yang sudah tiada, mestinya jika ada dari kita kaum muda muslim yang mau mengkritik Cak Nur, sebaiknya tak hanya sebatas mengkritik dari teks-teks yang ditinggalkannya, melainkan seharusnya mengkonfirmasinya terlebih dulu lewat murid-muridnya yang masih hidup. Itu sangat penting, mengingat dalam tradisi intelektual, kita pernah diingatkan oleh Mochtar Pabottingi dalam karyanya “Hegemoni Bukan Muslim” (edisi 1992), “tidak etis mengkritik orang yang sudah tiada tanpa mengkonfirmasi kepada orang-orang terdekatnya (muridnya) yang masih hidup”. Sebagaimana banyak intelektual mengkritik Karl Marx tanpa mengkonfirmasi ke “murid-muridnya” seperti Herbert Marcus, Adorno, Horkheimer, atau Habermas, yang menurut Pabottingi, itu merupakan kesalahan besar.
Begitu pula, jika Cak Nur selama hidupnya selalu menekankan dan menggunakan fatsoen, lalu akankah generasi muda muslim generasi setelahnya menafikannya?
Ismatillah A. Nu’ad, Intelektual Muda Islam.