Refleksi Kebebasan Beragama

sumber gambar:www.religious-freedoms.org
Ismatillah A. Nu’ad*
INDONESIA sebagai negara-bangsa masih banyak diwarnai ketegangan-ketegangan yang melibatkan agama dan mengabaikan nilai-nilai perbedaan. Kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama ramai mengemuka. Bahkan, kekerasan tersebut juga mencederai kalangan pembela hak kebebasan beragama (human rights defender). Sebaliknya sikap saling toleran nampaknya sangat penting untuk dimunculkan kepermukaan. Laporan akhir tahun 2008 The Wahid Institute yang dikeluarkan kemarin ini, misalnya, menyebutkan sejumlah pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang terjadi, salahnya kurang ada tindakan dari aparat kepolisian sehingga bagi para pelanggar mengulangi lagi tindakan anarkisnya.
Sikap antitoleransi dikalangan umat beragama kini tidak lagi diwakili oleh individu, melainkan digerakan secara massif oleh sebuah institusi keagamaan. Kemudian, teks-teks keagamaan yang selama ini turut menebar kebencian, misalnya, sering dikutip kalangan tersebut, “kaum Yahudi dan Nasrani tak akan senang kepadamu sehingga kamu mengikuti ajaran mereka…” (Q.S., 2:120). Teks-teks keagamaan seperti itu sering digunakan secara literal tanpa ada penafsiran yang memadai, lalu kemudian terjadi kesalahpahaman. Akibatnya memunculkan kelompok-kelompok keagamaan yang antitoleransi.
Menurut Fawaz A. Gerges dalam karyanya America and Political Islam (1999), kelompok antitoleransi tersebut biasanya hanyalah kelompok subaltern, mereka merupakan kelompok kecil yang hanya karena aksi-aksinya lalu kemudian terblow-up oleh media massa, sehingga seakan-akan merekalah yang mewakili. Padahal keadaan seperti itu sangat merugikan bagi sebuah agama, Islam misalnya. Karena Islam jelas bukanlah sebuah agama yang antitoleransi, melainkan agama agung yang mencintai perdamaian, demokratis, penuh kasih sayang dan penuh toleransi.
Ketika para pengamat melihat fenomena kelompok Islam yang antitoleransi, misalnya, biasanya mereka mengaitkannya dengan gerakan politik, dan sangat jarang menyentuh bahwa gerakan itu tidak hanya semata-mata fenomena politik, melainkan fenomena yang justru lahir dari doktrin keagamaan. Justru berangkat dari doktrin keagamaan itulah sesungguhnya kemudian mengaktualisasikannya dalam gerakan politik. Oleh sebab itu, pendekatan yang mesti dilakukan untuk mereduksinya sesungguhnya agak kurang mengena jika mengkritik dari hanya fenomena luarnya saja, melainkan harus mengkritik dan merekonstruksinya dari aspek-aspek doktrin keagamaannya.
Sebab selama ini Islam dipahami oleh kelompok yang antitoleransi sebagai sebuah doktrin yang menganggap ada demarkasi yang cukup tajam dengan peradaban lain, seperti Christendom atau Jewishdom. Agama dan peradaban lain dianggap salah dan lemah secara doktrin, padahal di sisi lain mereka tak mengetahui mana letak yang salah dan mana yang lemahnya (Esack, 2005). Pendeknya sentimen terhadap “yang lain” di situ sangat mendahului ketimbang, misalnya, mendahulukan toleransi.
Sedangkan dari aspek kebangsaan ini sendiri, jelas kelompok Islam yang antitoleransi mengancam keragaman bangsa, karena bagaimanapun Indonesia adalah bangsa yang multikultural. Ditengah keragaman itu yang semestinya dikembangkan adalah budaya toleransi, atau dengan bahasa Milad Hanna dalam karyanya qabulul akhar (2002) adalah budaya harus proaktif dalam “menerima yang lain” sebagai tandingan dan antitesa terhadap budaya kebencian terhadap yang lain (qarahiyatul akhar).
Fenomena keberagamaan yang antitoleransi bisa juga disebut dengan istilah illiberal Islam. Istilah illiberal digunakan Fareed Zakaria dalam karyanya The Future of Freedom (2003) untuk mengkategorisasi suatu tradisi demokrasi yang justru tak mengapresiasi perbedaan, atau suatu demokrasi yang meskipun dibangun atas dasar perbedaan namun di situ kemudian terjadi otoritarianisme yang hendak menyeragamkan perbedaan dengan dalih kekuasaan otoriter itu telah mendapatkan suara mayoritas, hal itu disebut suatu illiberal democracy. Padahal, dalam demokrasi meniscayakan adanya suatu penghormatan akan perbedaan, kebebasan berekspresi, dan jaminan hak-hak individu untuk mengutarakan aspirasi politik, dan sebagainya, dan pada akhirnya akan kembali serta harus patuh pada aturan hukum (rule of law). Di alam demokrasi, hukumlah (hukum yang adil) yang menjadi penguasa, karena di situ kebenaran dan kesalahan bisa diverifikasi dan diuji.
Namun, demokrasi bagi mereka yang antitoleransi justru hanya digunakan untuk melegitimasi hukum-hukum syari’ah dalam negara. Di sinilah letak perbedaan paradigmatik demokrasi yang digunakan kaum antitoleran dan mereka yang selama ini memperjuangkan HAM, kesetaraan gender, pluralisme dan demokrasi. Kalangan yang kedua ini menganggap bahwa agama dan demokrasi tak terjadi separasi, bahkan relevan. Mestinya kaum beragama harus menganut dan menempatkan prinsip-prinsip demokrasi sebagai aturan mainnya, bukan sebatas demokrasi hanya digunakan untuk melegitimasi aturan keagamaan tertentu.
Dalam masyarakat liberal (liberal demokrasi), mereka percaya pada kebebasan (freedom), perbedaan, multikulturalisme, urbanisme dan tentu saja hukum atau aturan main yang adil. Semua varian itu dipercaya sebagai pemicu bagi terbentuknya sebuah peradaban tinggi. Mohammad Khatami, mantan Presiden Republik Islam Iran, dikenal sebagai presiden pertama Iran yang berani melemparkan gagasan-gagasan seputar pembaruan tradisi dimana sebelumnya sangat tabu dan juga pernah mengangkat isu-isu “kontroversial” seperti penegakan hak-hak asasi manusia (HAM), hak- hak wanita, pluralisme budaya, toleransi, dan demokratisasi, yang semuanya belum pernah dibicarakan secara terbuka oleh Presiden Iran sebelumnya. Ia memuji bangsa Amerika karena menempatkan kebebasan (demokrasi liberal) dan perbedaan sebagai “tugas suci” untuk mengangkat derajat manusia.
Khatami selalu menunjukkan sikap simpatik terhadap peradaban Amerika. Dalam salah satu pernyataannya, misalnya, ia mengemukakan demikian: “Telah saya katakan sebelumnya bahwa saya menghormati bangsa Amerika yang besar. Peradaban Amerika layak dihormati, peradaban Amerika adalah fakta bahwa paham kebebasan memandang agama sebagai tempat bagi pertumbuhannya, dan agama memandang perlindungan bagi kebebasan sebagai tugas sucinya” (Khatami: 152 dan 154).
Melihat di Indonesia saat ini sudah miris menyikapi perbedaan yang hal itu kemudian tercermin dalam kelompok-kelompok anarkis dan radikal, sedangkan prasyarat bagi terwujudnya masyarakat yang beradab salah satunya menghormati dan menghargai adanya perbedaan-perbedaan sebagai konsekuensi dari hak-hak kebebasan individu maupun kelompok yang sudah diatur oleh hukum yang adil dalam alam demokrasi. Maka sudah saatnya kini menempatkan perbedaan sebagai salah satu fakta peradaban manusia yang urban dan multikultural yang hal itu mesti dihormati, dan umat beragama mesti disadarkan kembali dengan fakta itu serta disadarkan bahwa mempertahankan sikap benar sendiri sesungguhnya tidaklah bijak dan tidak menguntungkan bagi penemuan akan kebenaran agama yang sejati.
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina
leave a comment