Home

Kopi dan Rokok, Halal atau Haram?

Posted in bookreview by ismatillah on March 4, 2009

cover1Ismatillah A. Nu’ad*

Karya Syaikh Ihsan Jampes berjudul asli irsyadul ikhwan fi bayanil hukmi syurbul kahwah wal dukhan (petunjuk tentang penjelasan hukum meminum kopi dan merokok) ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab matan (asli/origin) berjudul tadzkiratul ikhwan fi bayanil kahwah wal dukhan (penjelasan tentang kopi dan rokok) karya KH. Ahmad Dahlan.

Karya tadzkiratul ikhwan KH. Ahmad Dahlan itu ditulis dalam bentuk rajaz. Rajaz ialah salah satu jenis syair (nazham). Yang membedakan dengan jenis syair lainnya, rajaz memiliki makna yang mudah dipahami, atau maknanya langsung bisa diterima, tidak bersayap atau memiliki makna ganda yang membutuhkan penafsiran-penafsiran.

Karena irysadul ikhwan adalah kitab syarah, maka posisi Syaikh Ihsan Jampes hanya menjelaskan secara lebih luas apa yang sudah digariskan oleh KH. Ahmad Dahlan dalam tadzkiratul ikhwannya. Dalam arti tak ada kritik, namun hanya memapankan argumentasi KH. Ahmad Dahlan, misalnya, dengan mengutip pendapat-pendapat dari para ulama yang lebih klasik.

Buku berjudul Kitab Kopi dan Rokok: untuk para pecandu rokok dan penikmat kopi ini merupakan terjemahan dari kitab irsyadul ikhwan. Yang pada intinya menjelaskan duduk persoalan perihal kopi dan rokok dan polemik mengkonsumsinya.

Buku setebal xxv + 110 halaman ini lebih banyak membahas tentang polemik merokok ketimbang polemik meminum kopi. Sejarah, polemik dan khasiat kopi dan rokok dijelaskan dari halaman 13-33, sementara dari halaman 35-83, dan persoalan fikih diseputar rokok dijelaskan dari halaman 85-akhir atau 110. Itu berarti porsi penjelasan mengenai merokok lebih banyak dalam buku ini daripada penjelasan mengenai kopi.

Mengapa antara kopi dan rokok dipersandingkan secara integral dalam karya Syaikh Ihsan Jampes ini? Seakan-akan keduanya tak bisa dipisahkan. Jika diibaratkan, keduanya seperti rasa asin air laut. Memisahkan kopi dari rokok seperti memisahkan rasa asin dari air laut.

Di dunia pesantren, kopi dan rokok bukanlah suatu hal yang asing. Seakan-akan sudah menjadi tradisi yang mendarah daging. Mayoritas kyai-kyai di pesantren pasti peminum kopi dan perokok sejati. Jika ada peribahasa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”, maka para santrinya pun mayoritas adalah peminum kopi dan perokok sejati.

Sangat jarang –jika tak mau dibilang sulit– ada seorang kyai dan santri dalam kultur pesantren yang tidak menjadi peminum kopi dan perokok. Syaikh Ihsan Jampes adalah tipikal intelektual pesantren. Ciri-cirinya seperti selalu mengutip pendapat-pendapat ulama klasik.

Bahkan dalam karya irsyadul ikhwan ini, nyaris tak ada kutipan ayat Qur’an dan Hadis Nabi. Paling hanya ada 1-3 dari masing-masing ayat Qur’an dan Hadis Nabi yang dikutip dalam karyanya ini. Itupun tak terkait langsung dengan persoalan kopi dan rokok. Mengapa seperti itu? Karena tak ada baik dalam Qur’an maupun Hadis yang menjelaskan tentang posisi hukum kopi dan rokok. Posisi hukumnya hanya didapat dari pendapat-pendapat/ijtihad para ulama saja, itupun bersifat ikhtilaf (terdapat perbedaan pendapat).

Posisi hukum mengopi dan merokok tidaklah tunggal, ada yang berpendapat haram, halal, mubah, makruh bahkan bermanfaat. Itu terjadi karena ada pra kondisi dalam kasus merokok dan mengopi. Jika pra kondisinya membuat mengopi dan merokok haram, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika pra kondisinya membuat mengopi dan merokok halal, maka hukumnya halal. Begitupun seterusnya.

Keunggulan karya Syaikh Ihsan Jampes ini karena ia berhasil memposisikan kopi dan rokok secara netral, posisi hukumnya tergantung siapa yang melihat dan menilai. Itu karena posisi hukum mengopi dan merokok terjadi ikhtilaf dikalangan ulama. Jumhur ulama mayoritas berpendapat hukum mengopi dan merokok mubah. Menjadi haram dikonsumsi jika tubuh seseorang akan mendapat mudharat atau kesadarannya menjadi hilang karena mengkonsumsinya (h.21 dan h.62-63).

Dari sinilah nampaknya, mengapa dalam kultur pesantren, baik kyai atau santrinya mengkonsumsi kopi dan rokok, karena haram mengkonsumsinya diarahkan hanya bagi yang jasadnya terkena kemudharatan yang karenanya kesadaran menjadi hilang. Sementara bagi mereka (kyai maupun santri) mengopi dan merokok dirasa memberi manfaat, misalnya, untuk menyegarkan pikiran, melegakan pernapasan dan meminimalisir tekanan psikis akibat terlalu banyak menelaah kitab-kitab kuning.

Adapun ulama yang menyatakan haramnya kopi biasanya melihat bahwa didalam kopi terdapat suatu mudharat (bahaya) tertentu (h.20). Kopi berbahaya bagi mereka yang mengidap penyakit empedu, penyakit kuning, apalagi yang komplikasi dengan penyakit darah tinggi. Adapun khasiat kopi yang membawa kebaikan, yaitu: (1) kopi dapat bermanfaat untuk membangkitkan kekuatan otak dan meningkatkan kerja pikiran. (2) kopi dapat mengurangi tidur. (3) kopi memiliki pengaruh terhadap otot-otot dan urat saraf sehingga aliran darah didalamnya menjadi lancar (h. 27).

Sementara ulama yang menyatakan haramnya rokok menganggap bahwa: (1) rokok dapat membahayakan kesehatan. (2) rokok dapat memabukan dan melemahkan tubuh. (3) karena bau rokok/perokok tidak disenangi sehingga dapat menyakitkan hati seseorang. (4) merokok dianggap suatu pemborosan dan cermin sifat berlebih (h. 48-49).

Sebaliknya ulama yang menghalalkannya beralasan, antara lain: (1) membangkitkan kinerja syaraf. (2)mengurangi lemak tubuh. (3) membunuh beberapa jenis mikroba (h. 50). (4) untuk menghilangkan serak (h. 58). (5) membangkitkan seseorang dari kelesuan. Bantahan-bantahan ulama pendukung rokok terhadap ulama-ulama yang mengharamkannya: (1) Merokok tidak sama sekali menghilangkan kesadaran. (2) Jika rokok haram karena membawa mudharat, maka keharamannya disebabkan oleh mudharatnya , suatu unsur luar yang datang (h. 57). (3) rokok menjadi haram jika dapat melalaikan seseorang dari, misalnya, memberi nafkah terhadap orang-orang yang wajib dinafkahi (h. 67). Atau dapat melalaikan seseorang dari melakukan ibadah fardu lainnya. Hukum haram juga bisa ada jika perokok membeli dengan harta yang dibutuhkan untuk nafkah keluarga (h. 77). Rokok haram jika bagi insan yang terbahayakan baik badan maupun bukan, al-Ghazali berpendapat madu pun bisa haram jika bagi orang yang darahnya panas (h. 80).

Ismatillah A. Nu’ad, Alumnus pesantren salafiyah Manbaul Ulum, Serang-Banten (1993-1999).

Leave a Reply